Pendahuluan
Berbeda dari Fiqh 1 (sejarah legislasi Islam), Fiqh 2 membahas hukum-hukum fiqh praktis yang menjadi kebutuhan sehari-hari seorang Muslim - dari bersuci, shalat 5 waktu, hingga zakat, puasa, dan haji. Materi disusun berbasis dalil (bukan taklid buta pada satu mazhab), sejalan dengan pendekatan metodologis yang dibahas mendalam di Fiqh 1.
Sumber Referensi Mata Kuliah
| Sumber | Penulis | Keterangan |
|---|---|---|
| Al-Mulakhkhas Al-Fiqhi الْمُلَخَّصُ الْفِقْهِيّ | Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan | Ringkasan fiqh komprehensif berbasis dalil, mencakup ibadah (thaharah hingga haji) dan sebagian muamalah - salah satu kitab fiqh kontemporer paling banyak dipakai di lembaga pendidikan Islam Arab Saudi |
Thaharah (Bersuci) الطهارة
Definisi & Air yang Sah untuk Bersuci
طَهَارَة (Thaharah) adalah menghilangkan najis (kotoran fisik) dan hadats (keadaan tidak suci yang membutuhkan wudhu/mandi) - syarat sah banyak ibadah, terutama shalat dan menyentuh mushaf. Air yang sah untuk wudhu: air alami murni (hujan, mata air, sumur), air ledeng/olahan yang tetap murni, air zamzam/mineral yang murni. Air yang bercampur najis atau berubah total sifatnya (warna, bau, rasa) karena tambahan zat lain (misalnya menjadi jus) tidak sah dipakai bersuci - perubahan ringan yang tidak mengubah esensi air (mis. tambahan aroma alami) umumnya masih dianggap sah menurut sebagian pandangan ulama.
Bejana Emas & Perak, Kulit Bangkai, Pakaian Non-Muslim
Nabi ﷺ melarang penggunaan bejana emas dan perak untuk makan/minum - dilarang karena unsur kemewahan berlebihan; larangan ini spesifik untuk makan-minum (perhiasan emas bagi wanita punya hukum terpisah, dan tetap dilarang bagi pria). Kulit hewan yang disembelih secara syar'i adalah suci selama hewannya halal; kulit bangkai (mati tanpa disembelih) dianggap najis kecuali disamak sesuai proses yang disyariatkan. Pakaian non-Muslim boleh dipakai selama bersih dari najis dan tidak mengandung simbol keagamaan tertentu yang bertentangan akidah.
Adab Buang Hajat & Fitrah
Makruh membersihkan kemaluan dengan tangan kanan - tangan kiri diutamakan untuk hal najis, tangan kanan untuk hal bersih/mulia. Makruh berbicara di toilet kecuali untuk keperluan mendesak; dilarang membawa mushaf Al-Qur'an fisik atau membaca Al-Qur'an di dalam toilet. Bersuci setelah buang hajat tidak boleh memakai benda najis (tulang, kotoran hewan) - air adalah yang paling utama, disusul benda bersih seperti tisu/batu untuk istinja'.
| Fitrah (Sunnah Alami) | Keterangan |
|---|---|
| Siwak | Menyikat gigi dengan ranting Salvadora persica (pohon arak) - sunnah kebersihan mulut; sikat gigi modern sah menggantikan fungsinya meski pahala khusus siwak berbeda |
| Khitan | Sunnah/wajib bagi laki-laki (perdebatan ulama soal status hukumnya) |
| Kumis | Dianjurkan dipangkas pendek hingga tidak menutupi bibir atas - bukan dicukur habis |
| Jenggot | Dianjurkan dibiarkan tumbuh |
| Istinja' | Membersihkan kemaluan setelah buang hajat |
Najis: Anjing, Babi & Kotoran Hewan
Anjing dan babi dihukumi najis dalam banyak pandangan klasik - kontak dengan air liur anjing memerlukan pencucian khusus (sebagian riwayat menyebut 7 kali basuhan, salah satunya dengan tanah). Daging dan produk babi haram dikonsumsi. Kotoran dan air seni hewan halal (sapi, kambing) umumnya dianggap najis oleh mayoritas ulama meski tingkat keketatannya diperdebatkan; sisa makanan dari hewan halal (bukan air liurnya yang bercampur najis) umumnya dianggap suci.
Wudhu, Mandi Wajib & Tayamum
Tata Cara & Syarat Wudhu
Langkah wudhu: (1) niat, (2) membaca Bismillah, (3) membasuh kedua tangan 3x, (4) berkumur dan membersihkan hidung (istinsyaq), (5) membasuh wajah 3x, (6) membasuh lengan hingga siku 3x, (7) mengusap kepala termasuk telinga (sekali), (8) membasuh kaki hingga mata kaki 3x, (9) doa penutup wudhu.
Syarat wudhu: niat, memakai air suci, membasuh anggota wudhu dengan benar dan berurutan, berakal sehat, tidak dalam kondisi yang mewajibkan mandi wajib (janabah). Rukun/wajib wudhu: membasuh wajah, membasuh kedua lengan hingga siku, mengusap kepala, membasuh kedua kaki hingga mata kaki, dilakukan berurutan tanpa jeda lama. Sunnah wudhu: membaca Bismillah, mendahulukan tangan kanan, berkumur dan istinsyaq, membasuh 3x, mengusap telinga, doa setelah wudhu.
Mengusap Khuff (Sepatu/Kaos Kaki Kulit) & Jaurab
خُفّ (Khuff) adalah sepatu/kaos kaki kulit yang menutupi kaki - dalam fikih klasik, boleh diusap (bukan dibasuh penuh) sebagai pengganti membasuh kaki dalam wudhu, dengan syarat tertentu. جَوْرَب (Jaurab) adalah kaos kaki biasa (kain) - sebagian ulama membolehkan mengusapnya bila cukup tebal dan memenuhi syarat serupa khuff.
Syarat mengusap: dipakai dalam keadaan sudah berwudhu sempurna, menutupi bagian yang wajib dibasuh (jari hingga mata kaki), bebas dari najis besar. Durasi: 24 jam bagi yang menetap (mukim), 72 jam bagi musafir, dihitung sejak usapan pertama. Bagian yang diusap: permukaan atas kaos kaki/sepatu (dari jari ke arah mata kaki), bukan bagian bawah/telapak.
Pembatal Wudhu & Mandi Wajib (Ghusl)
Pembatal wudhu: keluarnya sesuatu dari kemaluan/dubur (kencing, buang air besar, kentut), tidur nyenyak yang menghilangkan kesadaran, hilang akal/pingsan, hubungan intim, haid/nifas - sebagian ulama juga menyebut menyentuh kemaluan langsung dengan telapak tangan.
غُسْل (Ghusl/mandi wajib) diwajibkan setelah janabah (hubungan intim/keluar mani), selesai haid, atau selesai nifas. Tata cara: (1) niat, (2) Bismillah, (3) mencuci tangan, (4) membersihkan kemaluan, (5) berwudhu, (6) menyiramkan air ke kepala 3x hingga meresap ke akar rambut, (7) menyiramkan air ke seluruh tubuh hingga tidak ada bagian kering, (8) doa penutup.
Tayamum
تَيَمُّم (Tayamum) adalah bersuci dengan debu murni sebagai pengganti wudhu/mandi saat air tidak tersedia atau berbahaya digunakan - dilakukan dengan menepukkan tangan ke tanah/debu bersih lalu mengusap wajah dan tangan. Diperbolehkan saat: (1) air tidak tersedia dalam jarak wajar, (2) air membahayakan kesehatan, (3) khawatir kehabisan waktu shalat karena mencari air, (4) air dibutuhkan untuk keperluan lebih mendesak. Bila air tersedia kembali sebelum melakukan ibadah yang membutuhkan bersuci, wajib beralih memakai air - namun ibadah yang sudah dikerjakan dengan tayamum yang sah tetap dianggap valid.
Haid, Nifas & Istihadhah
Haid & Nifas
حَيْض (Haid) adalah darah alami bulanan wanita, menjadikannya berhadats besar - dilarang shalat, puasa (namun wajib diqadha setelah suci), dan tawaf hingga suci dan mandi wajib. نِفَاس (Nifas) adalah darah pasca melahirkan, hukumnya serupa haid namun berbeda durasi maksimal - mayoritas ulama menyebut maksimal 40 hari sebagai batas praktis umum (sebagian pendapat memperpanjang hingga 60 hari); melebihi batas ini, darah yang keluar dihukumi istihadhah.
Wanita haid saat haji: tetap boleh menjalankan haji dan hadir di seluruh rangkaian ritual, namun tawaf ditunda hingga suci - dalam kondisi mendesak (mis. jadwal kepulangan), ada keringanan tertentu yang dibahas ulama secara rinci.
Perbedaan haid dengan shalat vs puasa: shalat yang ditinggalkan saat haid tidak perlu diqadha; puasa yang ditinggalkan saat haid wajib diqadha setelah Ramadhan.
Istihadhah
اِسْتِحَاضَة (Istihadhah) adalah pendarahan tidak normal di luar siklus haid/nifas biasa - berbeda dari haid, wanita istihadhah tetap wajib shalat dan puasa, cukup berwudhu ulang setiap masuk waktu shalat karena dianggap darah penyakit, bukan hadats besar berkelanjutan. Cara membedakan: mengenali pola siklus normalnya sendiri - bila darah keluar sesuai waktu dan ciri biasa, itu haid; bila tidak teratur, ringan, atau di luar pola biasa, itu istihadhah.
Syarat, Rukun & Wajib Shalat
Status Shalat & Waktu-Waktu Terlarang
Shalat 5 waktu adalah rukun Islam, wajib bagi setiap Muslim yang baligh dan berakal tanpa uzur syar'i. 5 waktu shalat wajib: Subuh, Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya. Ulama membahas serius status orang yang meninggalkan shalat secara sengaja - sebagian ulama menghukuminya keluar dari Islam bila meninggalkannya total dengan mengingkari kewajibannya.
5 waktu terlarang shalat (kecuali shalat yang memiliki sebab khusus, seperti shalat jenazah): setelah Subuh hingga matahari terbit, saat matahari terbit hingga naik sepenggalah, saat matahari tepat di puncak (istiwa'), setelah Ashar hingga matahari terbenam, dan saat matahari terbenam - larangan ini untuk menghindari keserupaan dengan penyembah matahari.
Syarat Sah Shalat
Islam, berakal, baligh/tamyiz, suci dari hadats dan najis (baik pakaian maupun badan), menutup aurat, menghadap kiblat, dan dikerjakan dalam waktu yang telah ditentukan. Aurat pria: pusar hingga lutut; aurat wanita: seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan (dalam shalat). Menghadap kiblat wajib bagi yang mampu - dalilnya QS. Al-Baqarah 2:144.
Adzan pertama kali disyariatkan di Madinah, setelah Nabi ﷺ bermusyawarah dengan sahabat mencari cara memanggil shalat - dipilih suara manusia (adzan) dibanding lonceng atau terompet. Iqamah berbeda dari adzan - lebih singkat, diucapkan langsung sebelum shalat dimulai.
Rukun (Arkan) Shalat
Bagian yang wajib mutlak - bila tertinggal (sengaja maupun tidak sengaja), shalat batal kecuali diulang: berdiri bagi yang mampu, takbiratul ihram, membaca Al-Fatihah, ruku', bangkit dari ruku', sujud dua kali tiap rakaat, duduk di antara dua sujud, tuma'ninah (tenang) di setiap gerakan, tasyahud akhir, dan salam.
Wajib Shalat (Berbeda dari Rukun)
Bagian yang wajib namun bila tertinggal tanpa sengaja bisa ditutup dengan sujud sahwi (tidak membatalkan shalat) - namun bila ditinggalkan sengaja, shalat batal: takbir perpindahan gerakan, bacaan "Subhana Rabbiyal 'Azhim" saat ruku', bacaan "Subhana Rabbiyal A'la" saat sujud, tasyahud awal (di rakaat kedua pada shalat 3-4 rakaat).
| Bagian Tertinggal | Sengaja | Tidak Sengaja |
|---|---|---|
| Rukun | Batal | Batal (harus diulang bagian tersebut) |
| Wajib | Batal | Sah, ditutup sujud sahwi |
| Sunnah | Sah (kehilangan pahala sunnah) | Sah |
Sunnah shalat sangat banyak - antara lain mengangkat tangan di momen tertentu, dzikir tambahan, doa iftitah - tidak membatalkan shalat bila ditinggalkan, namun menyempurnakan pahala dan kekhusyukan.
Tata Cara, Adab & Sujud Sahwi
Niat & Adab Menuju Shalat
Niat shalat cukup di hati - melafalkan niat dengan suara keras dianggap bidah karena tidak dicontohkan Nabi ﷺ. Adab menuju masjid: berjalan tenang tanpa tergesa (bila tertinggal rakaat, tetap ikuti dengan tenang dan sempurnakan sisanya setelah imam salam), membaca doa masuk dan keluar masjid. Anak kecil tidak dianjurkan berada di shaf terdepan bila mengganggu kerapian shaf orang dewasa - meluruskan shaf (rapat bahu dan kaki, tanpa renggang) sangat ditekankan Nabi ﷺ.
Hal yang Dimakruhkan dalam Shalat
Mengangkat kepala/pandangan ke langit saat shalat dilarang tegas - pandangan seharusnya ke tempat sujud. Memejamkan mata diperbolehkan namun sebagian ulama memakruhkannya bila mengurangi kekhusyukan atau tanpa sebab jelas. Sujud dilakukan dengan 7 anggota badan menyentuh lantai (dahi+hidung, dua telapak tangan, dua lutut, dua ujung kaki).
Sujud Sahwi
سُجُودُ السَّهْو (Sujud Sahwi, sujud lupa) dilakukan saat terjadi kelupaan dalam shalat - meninggalkan bagian wajib tanpa sengaja, ragu jumlah rakaat, atau menambah gerakan tanpa sengaja. Dilakukan 2 kali sujud, sebelum atau sesudah salam tergantung jenis kesalahannya, menggantikan kekurangan yang terjadi tanpa membatalkan shalat.
Dzikir Setelah Shalat & Larangan Tasbih Bidah
Dzikir setelah shalat memiliki bacaan yang disunnahkan dan sedikit berbeda susunan/jumlah antar riwayat, namun umumnya sama untuk kelima waktu shalat. Menghitung dzikir dengan alat tasbih (biji-bijian) dianggap sebagian ulama sebagai bidah karena tidak dicontohkan langsung Nabi ﷺ (yang menghitung dengan jari tangan) - meski sebagian ulama lain membolehkannya sebagai sarana yang tidak menyalahi esensi dzikir itu sendiri.
Shalat Sunnah
Shalat Rawatib: shalat sunnah yang mengiringi shalat wajib. Witir: shalat penutup malam, jumlahnya ganjil - Nabi ﷺ melarang witir dengan cara tertentu yang menyerupai shalat wajib (mis. witir 3 rakaat persis seperti Maghrib tanpa jeda salam). Musafir tetap boleh shalat witir. Tarawih: berdasarkan hadits 'Aisyah, Nabi ﷺ tidak pernah shalat malam (termasuk Ramadhan) lebih dari 11 rakaat - mulai dilaksanakan berjamaah secara resmi di masjid pada masa Khalifah 'Umar bin Khattab. Shalat Dhuha: dilakukan pagi hari setelah matahari naik, jumlah rakaatnya fleksibel (minimal 2). Sujud Tilawah: dilakukan saat membaca/mendengar ayat sajdah - tidak memerlukan wudhu khusus di luar shalat, dilakukan sekali per ayat sajdah yang dibaca.
Shalat Berjamaah, Imam & Uzur Syar'i
Keutamaan & Kewajiban Berjamaah
Shalat berjamaah sangat ditekankan - sebagian ulama menghukuminya wajib bagi laki-laki yang mampu, minimal terdiri dari 2 orang (imam dan makmum) dengan niat yang sama. Wanita diperbolehkan hadir ke masjid dengan syarat: izin wali, menjaga hijab syar'i, tidak memakai wewangian berlebihan, tidak bercampur bebas dengan pria - meski shalat di rumah tetap dianggap lebih utama bagi wanita.
Masbuq (Makmum Terlambat)
مَسْبُوق (Masbuq) adalah makmum yang bergabung setelah imam memulai shalat, di posisi apa pun (berdiri, ruku', dst). Aturan: bergabung mengikuti posisi imam saat itu; rakaat dihitung sah hanya jika sempat mendapati ruku' bersama imam; setelah imam salam, masbuq berdiri menyempurnakan rakaat yang tertinggal - bagian yang disempurnakan ini dianggap sebagai awal shalatnya (bukan akhir), sesuai hadits: "Apa yang kalian dapati (bersama imam), shalatlah; apa yang terlewat, sempurnakanlah" (HR. Bukhari-Muslim).
Syarat Menjadi Imam
Urutan prioritas: (1) paling baik bacaan Al-Qur'annya, (2) paling paham Sunnah, (3) paling bertakwa, (4) lebih tua usianya (bila setara kriteria lain) - dalil: "Yang paling menguasai Kitabullah hendaknya memimpin orang-orang" (HR. Muslim). Tidak sah menjadi imam: orang yang tidak bisa membaca Al-Qur'an dengan benar, pelaku dosa terang-terangan (fasik), orang yang tidak disukai jamaah karena alasan syar'i yang sah, dan wanita yang mengimami laki-laki. Wanita tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki maupun shalat Jumat (Ijma') - hanya boleh mengimami sesama wanita.
Kewajiban imam: menjaga akidah yang benar, memastikan shalatnya sendiri sah dan benar, mempertimbangkan kondisi jamaah (tidak memperlama tanpa alasan), mengajar dan menasihati - "Permudahlah, jangan mempersulit" (HR. Bukhari).
Shalat bagi yang Memiliki Uzur Syar'i
| Kategori | Keringanan |
|---|---|
| Sakit | Boleh shalat sambil duduk atau berbaring sesuai kemampuan |
| Musafir | Boleh qashar (meringkas shalat 4 rakaat jadi 2) dan jama' (menggabungkan dua shalat) |
| Takut/Bahaya | Shalat khauf (shalat dalam kondisi genting/perang) |
| Inkontinensia (beser dll.) | Bersuci ulang setiap masuk waktu shalat, shalat tetap sah meski keluar sedikit najis di tengah |
| Lupa | Mengqadha shalat begitu teringat |
Qashar: berlaku untuk perjalanan sekitar 80 km atau lebih (ukuran jarak diperdebatkan ulama), dengan niat safar sejak awal dan berada di luar batas kota - berlaku hingga musafir kembali atau menetap lebih dari 4 hari di tujuan. Jama': menggabungkan Zuhur-Ashar atau Maghrib-Isya (taqdim/dimajukan atau ta'khir/diakhirkan) - diperbolehkan saat safar, sakit, atau hujan lebat.
Shalat Jumat, 'Id, Gerhana & Istisqa'
Shalat Jumat
| Waktu | Setelah matahari tergelincir (waktu Zuhur) - menggantikan shalat Zuhur |
| Wajib bagi | Laki-laki dewasa Muslim, merdeka, menetap (bukan musafir), tidak sakit |
| Jumlah minimal jamaah | Diperdebatkan - pendapat terkuat menyebut minimal 3 orang |
| Cara shalat | 2 rakaat, didahului 2 khutbah |
| Bahasa khutbah | Bahasa Arab wajib untuk rukun khutbah - penjelasan dalam bahasa lokal boleh menyertainya |
Keutamaan hari Jumat: hari terbaik dalam sepekan, hari penciptaan Adam, terdapat momen mustajab untuk berdoa. Amalan dianjurkan: mandi, memakai pakaian bersih, datang lebih awal, memperbanyak shalawat, membaca Surah Al-Kahfi.
Shalat 'Id, Gerhana & Istisqa'
| Shalat | Waktu & Tata Cara |
|---|---|
| Shalat 'Id | 2 rakaat dengan takbir tambahan, tanpa adzan/iqamah, umumnya dilakukan di tanah lapang (mushalla) - ada khutbah setelah shalat (bukan sebelum, berbeda dari Jumat), kehadirannya dianjurkan meski tidak wajib mutlak |
| Shalat Gerhana (Kusuf/Khusuf) | Dilakukan saat gerhana matahari/bulan, dari mulai hingga berakhirnya gerhana - 2 rakaat, namun setiap rakaat berisi 2 kali ruku', dengan bacaan yang panjang |
| Shalat Istisqa' (Minta Hujan) | Dilakukan saat kekeringan/kekurangan air - Nabi ﷺ pernah shalat dan berdoa secara terbuka memohon hujan (HR. Muslim) |
Pengurusan Jenazah
Sebelum Wafat, Memandikan & Mengkafani
Bagi orang yang sedang sekarat, dianjurkan menuntunnya mengucap syahadat. Memandikan jenazah: dilakukan dengan jumlah basuhan ganjil. Kain kafan: kain putih polos lebih diutamakan, dibungkus secara sederhana tanpa berlebihan.
Shalat Jenazah
صَلَاةُ الْجَنَازَة adalah fardhu kifayah (kewajiban kolektif - gugur bila sudah dilaksanakan sebagian orang) yang bertujuan memohonkan ampunan dan rahmat bagi mayit. Tata cara: 4 kali takbir, berdiri tanpa ruku' maupun sujud, membaca Al-Fatihah setelah takbir pertama, shalawat Nabi ﷺ setelah takbir kedua, doa untuk mayit setelah takbir ketiga, salam setelah takbir keempat.
Penguburan & Ziarah Kubur
Jenazah dikuburkan menghadap kiblat, diletakkan miring ke sisi kanan. Kuburan digali secara sederhana - dilarang membangun struktur berlebihan/mewah di atasnya. Ziarah kubur dianjurkan sebagai pengingat akhirat dan boleh mendoakan mayit - namun dilarang meminta syafaat atau berkah langsung dari orang yang telah wafat (perilaku yang mengarah pada kemusyrikan).
Zakat الزكاة
Definisi, Nisab & Syarat
زَكَاة adalah kewajiban penyucian harta yang diberikan kepada golongan tertentu (rukun Islam ketiga). نِصَاب (Nisab) adalah batas minimal harta yang mewajibkan zakat. Syarat wajib zakat: Islam, kepemilikan penuh, mencapai nisab, telah berlalu satu tahun hijriah (haul) kepemilikan. Tarif umum: 2,5% untuk uang tunai dan barang dagangan.
Zakat Ternak & Harta Lain
Zakat kambing/domba: 1 ekor untuk setiap 40 ekor yang dimiliki (dengan gradasi lebih lanjut sesuai jumlah). Zakat sapi dan unta memiliki sistem gradasi tersendiri berdasarkan jumlah kepemilikan, dirinci dalam tabel-tabel fikih klasik. Zakat juga berlaku pada emas, perak, hasil pertanian (dengan nisab dan tarif tersendiri sesuai jenis pengairan).
8 Golongan Penerima Zakat
Berdasarkan QS. At-Taubah 9:60: (1) fakir, (2) miskin, (3) amil (pengelola zakat), (4) mualaf, (5) memerdekakan budak, (6) orang berutang, (7) fi sabilillah, (8) ibnu sabil (musafir kehabisan bekal). Zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir secara umum - kecuali dalam konteks kategori mualaf (pandangan minoritas ulama memperluas ini untuk tujuan mendekatkan hati kepada Islam).
Zakat Fitrah
زَكَاةُ الْفِطْر wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan pada malam/hari 'Id - berfungsi menyucikan orang yang berpuasa dari kekurangan selama Ramadhan. Besarannya: 1 sha' (sekitar 3 kg) makanan pokok per jiwa, wajib diberikan sebelum shalat 'Id - keterlambatan tanpa alasan menggugurkan tujuan utamanya membantu fakir miskin merayakan 'Id.
Puasa (Siyam) الصيام
Definisi, Syarat & Rukun
صِيَام adalah menahan diri dari makan, minum, dan hubungan intim sejak fajar hingga terbenam matahari disertai niat - diwajibkan pada tahun ke-2 Hijriah. Syarat wajib puasa: Islam, berakal, baligh, niat sebelum fajar, mampu menahan diri dari pembatal puasa. Rukun puasa: menahan diri dari makan-minum-hubungan intim sejak fajar hingga Maghrib disertai niat ikhlas karena Allah.
Pembatal Puasa & Uzur Medis
Pembatal puasa: makan/minum sengaja, hubungan intim, muntah disengaja, haid, murtad - kelupaan dimaafkan (tidak membatalkan). Orang sakit yang tidak mampu berpuasa: sakit sementara wajib mengqadha di hari lain; sakit kronis/menahun (tidak diharapkan sembuh) cukup membayar fidyah (memberi makan orang miskin setiap hari yang ditinggalkan).
Amalan Dianjurkan
Menyegerakan berbuka, mengakhirkan sahur mendekati waktu Subuh, memperbanyak tilawah Al-Qur'an dan sedekah, serta menjaga lisan dari perkataan sia-sia sebagai bagian dari kesempurnaan puasa.
Haji & Umrah الحج والعمرة
Definisi, Dalil & Syarat Wajib
Haji adalah ibadah ke Baitullah pada waktu tertentu dengan rangkaian ritual tertentu, wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu (QS. Ali 'Imran 3:97 - "mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah bagi yang mampu"). Syarat wajib: Islam, baligh, berakal, merdeka, mampu (fisik dan finansial) - bagi wanita disyaratkan didampingi mahram.
Ihram & Larangan-Larangannya
Niat haji diucapkan (talbiyah) di hati dan lisan saat memasuki miqat (batas wilayah memulai ihram). إِحْرَام (Ihram) adalah kondisi suci khusus yang dimasuki sejak miqat. Larangan selama ihram: memakai wewangian, memotong kuku/rambut, memburu hewan, berhubungan intim, (bagi pria) memakai pakaian berjahit membentuk tubuh. Pelanggaran terhadap larangan ihram dikenai fidyah (kompensasi) - berupa puasa 3 hari, memberi makan 6 orang miskin, atau menyembelih hewan (QS. Al-Baqarah 2:196).
Rangkaian Hari Haji (8-10 Dzulhijjah)
| Hari | Rangkaian |
|---|---|
| 8 Dzulhijjah | Menuju dan bermalam di Mina |
| 9 Dzulhijjah | Wukuf di Arafah - puncak/hari terpenting haji: "Haji adalah Arafah" (HR. Tirmidzi) |
| Malam 10 | Mabit (bermalam) di Muzdalifah |
| 10 Dzulhijjah ('Idul Adha) | Melontar Jumrah, penyembelihan (bagi yang wajib), mencukur/memotong rambut, Tawaf Ifadhah |
Rukun, Wajib & Sunnah Haji
| Rukun (wajib mutlak, tak tergantikan) | Ihram (niat), Wukuf di Arafah, Tawaf Ifadhah, Sa'i antara Shafa-Marwah |
| Wajib (bisa ditutup fidyah bila tertinggal) | Ihram dari miqat, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mencukur/memotong rambut, tawaf wada' (perpisahan) |
| Sunnah | Tawaf Qudum (kedatangan), memperbanyak talbiyah |
Umrah & Perbedaannya dengan Haji
Umrah terdiri dari ihram, tawaf, sa'i, dan mencukur/memotong rambut - hukumnya diperdebatkan (sunnah muakkadah menurut sebagian, wajib menurut sebagian lain), bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun. Banyak jamaah menggabungkan umrah dan haji dalam satu perjalanan (haji tamattu'). Perbedaan utama dengan haji: haji wajib sekali seumur hidup dengan waktu dan rukun spesifik (Wukuf Arafah dll.), sementara umrah bersifat lebih fleksibel waktu dan rangkaiannya lebih ringkas.
Udhiyah (Kurban) & Akikah
Udhiyah (Kurban)
أُضْحِيَة adalah hewan sembelihan pada Hari Raya Idul Adha - hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) bagi yang mampu, dilaksanakan setelah shalat 'Id. Hewan yang sah: unta, sapi, kambing/domba, harus sehat tanpa cacat serius dan cukup umur (unta 5 tahun, sapi 2 tahun, kambing/domba 1 tahun). Pembagian daging: umumnya sepertiga untuk keluarga, sepertiga untuk kerabat/kenalan, sepertiga untuk fakir miskin - seluruh bagian hewan boleh dimanfaatkan kecuali dijual (termasuk kulitnya).
Akikah
عَقِيقَة adalah sunnah penyembelihan untuk bayi baru lahir - 2 ekor kambing untuk bayi laki-laki, 1 ekor untuk bayi perempuan, dianjurkan pada hari ke-7 kelahiran. Pada hari yang sama dianjurkan memberi nama bayi, mencukur rambutnya, dan bersedekah seberat rambut tersebut (umumnya dikonversi dalam bentuk perak) - mengikuti tradisi kenabian sebagai bentuk syukur menyambut kelahiran.
Topik Lanjutan (Muamalah Ringkas)
Selain ibadah, Al-Mulakhkhas Al-Fiqhi turut membahas ringkas beberapa bab muamalah - berikut gambaran umum sebagai pengantar, meski pembahasan mendalam biasanya ada di mata kuliah fiqh muamalah tersendiri.
Makanan, Sembelihan & Berburu
Makanan halal harus thayyib (baik/bersih); yang diharamkan: bangkai, darah, babi, dan hewan yang disembelih untuk selain Allah (QS. Al-Ma'idah 5:3). Konsumsi minuman memabukkan haram mutlak. Penyembelihan (dzabh) sah dilakukan Muslim, Yahudi, atau Nasrani, dengan menyebut nama Allah dan memotong saluran tenggorokan serta pembuluh darah dengan benar - sembelihan yang tidak sesuai kaidah ini haram dikonsumsi. Berburu diperbolehkan dengan menyebut nama Allah dan alat yang halal, dengan syarat buruan mati akibat pukulan/lukanya (bukan tenggelam atau membusuk sebelum ditemukan).
Sumpah & Nazar
Sumpah (yamin) atas nama Allah bersifat mengikat - melanggarnya mewajibkan kafarat (denda): memberi makan/pakaian 10 orang miskin, atau berpuasa 3 hari (QS. Al-Ma'idah 5:89). Nazar (janji) yang diucapkan dalam ketaatan kepada Allah bersifat mengikat dan wajib dipenuhi; nazar dalam konteks dosa atau bersyarat secara tidak pantas tidak sah dan tidak dianjurkan.
Pernikahan & Perceraian (Ringkas)
Pernikahan (nikah) adalah akad yang menghalalkan hubungan suami-istri, dianjurkan bagi yang mampu sebagai penjaga kesucian diri. Syarat sah: persetujuan kedua pihak, wali bagi pihak wanita, dua saksi, dan mahar yang jelas. Pernikahan terlarang: dengan kerabat dekat sedarah, hubungan sepersusuan, menikahi dua saudari sekaligus, atau menikahi wanita yang masih dalam masa iddah orang lain.
Talak (cerai) diperbolehkan namun dibenci Allah - idealnya dijatuhkan saat istri dalam keadaan suci dan belum digauli pada masa suci itu, serta rekonsiliasi diupayakan lebih dulu. Masa iddah: wanita yang dicerai menunggu 3 kali siklus haid; janda menunggu 4 bulan 10 hari; wanita hamil menunggu hingga melahirkan (QS. Al-Baqarah 2:228, 2:234). Khulu' memungkinkan istri mengajukan perpisahan dengan mengembalikan mahar, sah bila kedua pihak sepakat.
Warisan & Wasiat (Ringkas)
Warisan (mirats) dibagi menurut bagian tetap yang dirinci QS. An-Nisa 4:11-12 - sistem ini menjamin keadilan dan mencegah sengketa. Ahli waris utama: orang tua, pasangan, dan anak; sisa harta jatuh ke ahli waris sekunder sesuai kaidah syariat. Wasiat (washiyyah) diperbolehkan maksimal sepertiga harta dan tidak boleh ditujukan pada ahli waris yang sudah mendapat bagian tetap - berlaku setelah wafatnya pewasiat.
Glosarium Istilah Penting
| Istilah | Arti |
|---|---|
| طَهَارَة | Thaharah - bersuci dari najis dan hadats |
| حَدَث | Hadats - kondisi tidak suci yang membutuhkan wudhu/mandi wajib |
| خُفّ / جَوْرَب | Khuff/Jaurab - sepatu kulit/kaos kaki yang boleh diusap dalam wudhu |
| حَيْض / نِفَاس / اِسْتِحَاضَة | Haid (haid bulanan) / Nifas (darah nifas pasca melahirkan) / Istihadhah (pendarahan tidak normal) |
| مَسْبُوق | Masbuq - makmum yang bergabung setelah imam memulai shalat |
| قَصْر / جَمْع | Qashar (meringkas shalat) / Jama' (menggabungkan dua shalat) - keringanan musafir |
| سُجُودُ السَّهْو | Sujud Sahwi - sujud penutup kelupaan dalam shalat |
| فَرْضُ كِفَايَة | Fardhu Kifayah - kewajiban kolektif, gugur bila sebagian sudah melaksanakan |
| نِصَاب | Nisab - batas minimal harta yang mewajibkan zakat |
| إِحْرَام | Ihram - kondisi suci khusus yang dimasuki sejak miqat dalam haji/umrah |
| مِيقَات | Miqat - batas wilayah tempat memulai ihram |
| فِدْيَة | Fidyah - kompensasi/tebusan atas pelanggaran atau uzur ibadah |
| أُضْحِيَة / عَقِيقَة | Udhiyah (kurban Idul Adha) / Akikah (sembelihan kelahiran bayi) |
Pertanyaan Kajian Ujian Tengah & Akhir Semester
Daftar pertanyaan kajian resmi dari Islamic Online University, disusun ulang per kelompok tema dan dilengkapi jawaban ringkas berdasarkan pembahasan di atas.
Ujian Tengah Semester - Thaharah, Wudhu, Haid, Shalat ▼
- Apakah shalat termasuk rukun Islam?Jawaban: Ya. Shalat 5 waktu adalah salah satu rukun Islam yang paling mendasar, wajib bagi setiap Muslim yang baligh dan berakal tanpa uzur syar'i.
- Bolehkah shalat tanpa wudhu?Jawaban: Tidak boleh bila dalam kondisi berhadats. Wudhu adalah syarat sah shalat - jika berhadats besar wajib mandi wajib; jika air tidak tersedia/berbahaya, boleh tayamum sebagai pengganti.
- Definisikan thaharah.Jawaban: Thaharah adalah bersuci - menghilangkan najis (kotoran fisik) dan hadats (kondisi yang membutuhkan wudhu/mandi) - syarat sah banyak ibadah, terutama shalat.
- Sebutkan jenis air yang sah untuk berwudhu.Jawaban: Air alami murni (hujan, mata air, sumur), air ledeng/olahan yang tetap murni, dan air zamzam/mineral yang murni - selama tidak bercampur najis atau berubah total sifatnya.
- Perubahan apa pada air yang membuatnya tidak sah dipakai wudhu?Jawaban: Bila tercampur najis, atau berubah total warna/bau/rasanya akibat tambahan zat lain hingga tidak lagi disebut "air" (mis. berubah jadi jus) - perubahan ringan yang tidak mengubah esensinya masih diperselisihkan kebolehannya.
- Jelaskan pandangan Islam terkait bejana emas dan perak.Jawaban: Nabi ﷺ melarang penggunaan bejana emas/perak untuk makan-minum karena unsur kemewahan berlebihan.
- Bolehkah kita memakai bejana tersebut?Jawaban: Tidak untuk makan-minum. Penggunaan lain (seperti perhiasan emas bagi wanita) memiliki hukum terpisah - namun tetap dilarang bagi pria.
- Apakah kulit bangkai suci?Jawaban: Kulit hewan yang disembelih syar'i suci selama hewannya halal. Kulit bangkai (mati tanpa disembelih) najis kecuali telah disamak sesuai proses yang disyariatkan.
- Bolehkah memakai pakaian orang kafir?Jawaban: Boleh, selama bersih dari najis dan tidak mengandung simbol keagamaan yang bertentangan akidah Islam.
- Seseorang dalam kondisi hadats, apa saja larangan yang berlaku baginya?Jawaban: Tidak boleh shalat, menyentuh mushaf Al-Qur'an secara langsung, atau tawaf - hingga ia bersuci (wudhu, mandi wajib, atau tayamum sesuai kondisi).
- Siapa yang dilarang shalat?Jawaban: Orang berhadats besar yang belum mandi wajib, orang berhadats kecil yang belum wudhu, dan orang mabuk hingga hilang akal. Shalat juga tidak sah bila syarat lain (mis. menutup aurat) sengaja diabaikan.
- Bolehkah wanita haid melaksanakan haji?Jawaban: Ya, boleh hadir dan menjalankan seluruh rangkaian haji, namun tawaf ditunda hingga suci - dalam kondisi mendesak ada keringanan khusus yang dibahas rinci ulama.
- Siapa yang dikenai larangan tawaf di Ka'bah?Jawaban: Orang berhadats besar (haid, nifas, junub) hingga mereka suci - termasuk larangan lain seperti kondisi tidak menutup aurat.
- Bolehkah menyentuh kemaluan dengan tangan kanan?Jawaban: Dimakruhkan - tangan kiri diutamakan untuk membersihkan hal najis, tangan kanan disediakan untuk hal yang bersih/mulia.
- Bolehkah berbicara di toilet?Jawaban: Dimakruhkan/dilarang kecuali untuk keperluan mendesak - kesucian ucapan dan kondisi tempat yang najis menjadi alasannya.
- Bagaimana hukum membawa Al-Qur'an ke toilet?Jawaban: Dilarang membawa mushaf fisik atau membaca Al-Qur'an di dalam toilet - untuk perangkat elektronik berisi Al-Qur'an, ulama menyarankan kehati-hatian (idealnya dijauhkan dari toilet).
- Sebutkan benda yang tidak boleh dipakai bersuci setelah dari toilet.Jawaban: Benda najis seperti tulang atau kotoran hewan - air adalah yang paling utama, disusul benda bersih (tisu, batu) untuk istinja'.
- Definisikan siwak.Jawaban: Siwak adalah ranting dari pohon Salvadora persica (arak) yang dipakai membersihkan gigi - sunnah kebersihan mulut yang dianjurkan Nabi ﷺ.
- Sebutkan amalan-amalan fitrah (sunnah alami).Jawaban: Khitan, memangkas kumis, membiarkan jenggot tumbuh, bersiwak, dan istinja' (membersihkan diri setelah buang hajat).
- Apakah kumis dicukur habis atau sekadar dipangkas?Jawaban: Dianjurkan dipangkas pendek hingga tidak menutupi bibir atas - bukan dicukur habis total.
- Apakah sikat gigi bisa menggantikan siwak?Jawaban: Ya, sikat gigi modern sah menggantikan fungsi kebersihannya, meski pahala sunnah khusus siwak berbeda.
- Definisikan wudhu.Jawaban: Wudhu adalah bersuci yang diwajibkan sebelum shalat dan ibadah tertentu - membasuh anggota tubuh tertentu (wajah, lengan, mengusap kepala, kaki) dengan tata cara yang telah disyariatkan untuk menghilangkan hadats kecil.
- Peragakan langkah-langkah wudhu.Jawaban: Niat → Bismillah → membasuh tangan 3x → berkumur & membersihkan hidung → membasuh wajah 3x → membasuh lengan hingga siku 3x → mengusap kepala termasuk telinga → membasuh kaki hingga mata kaki 3x → doa penutup.
- Sebutkan syarat-syarat (shuroot) wudhu.Jawaban: Niat, memakai air suci, membasuh anggota wudhu dengan benar dan berurutan, berakal sehat, dan tidak dalam kondisi yang mewajibkan mandi wajib.
- Sebutkan bagian-bagian wajib (fardhu) wudhu.Jawaban: Membasuh wajah, membasuh kedua lengan hingga siku, mengusap kepala, membasuh kedua kaki hingga mata kaki, dilakukan berurutan tanpa jeda lama.
- Sebutkan sunnah-sunnah wudhu.Jawaban: Membaca Bismillah, mendahulukan tangan kanan, berkumur dan membersihkan hidung, membasuh 3x, mengusap telinga, serta doa setelah wudhu.
- Apa itu khuff?Jawaban: Sepatu/kaos kaki kulit yang menutupi kaki - boleh diusap (bukan dibasuh penuh) sebagai pengganti membasuh kaki dalam wudhu, dengan syarat tertentu.
- Apa itu jaurab?Jawaban: Kaos kaki biasa (bahan kain) - sebagian ulama membolehkan diusap bila cukup tebal dan memenuhi syarat serupa khuff.
- Apa yang boleh diusap di antara kaos kaki biasa dan kaos kaki kulit?Jawaban: Keduanya boleh diusap bila memenuhi syarat (dipakai dalam keadaan suci, menutup bagian wajib dibasuh, bebas najis besar, cukup tebal/tidak mudah robek untuk jaurab).
- Berapa lama durasi mengusap kaos kaki diperbolehkan?Jawaban: 24 jam bagi yang menetap (mukim), 72 jam bagi musafir, dihitung sejak usapan pertama.
- Sebutkan syarat-syarat mengusap kaos kaki.Jawaban: Dipakai dalam keadaan sudah berwudhu sempurna, menutupi bagian yang wajib dibasuh, dan bebas dari najis besar.
- Bagian mana yang diusap dari kaos kaki?Jawaban: Permukaan atas kaos kaki/sepatu (dari jari ke arah mata kaki), bukan bagian bawah/telapak.
- Apa saja yang membatalkan wudhu?Jawaban: Keluarnya sesuatu dari kemaluan/dubur (kencing, buang air besar, kentut), tidur nyenyak yang menghilangkan kesadaran, hilang akal/pingsan, hubungan intim, dan haid/nifas.
- Definisikan mandi wajib (ghusl).Jawaban: Mandi wajib penuh yang diperlukan setelah hadats besar (hubungan intim/keluar mani, selesai haid, atau selesai nifas) sebelum shalat atau ibadah lain yang membutuhkan kesucian.
- Jelaskan cara melakukan mandi wajib.Jawaban: Niat → Bismillah → mencuci tangan → membersihkan kemaluan → berwudhu → menyiram kepala 3x hingga meresap ke akar rambut → menyiram seluruh tubuh hingga tidak ada bagian kering → doa penutup.
- Definisikan tayamum.Jawaban: Bersuci dengan debu murni sebagai pengganti wudhu/mandi wajib saat air tidak tersedia atau berbahaya digunakan - menepukkan tangan ke debu bersih lalu mengusap wajah dan tangan.
- Kapan tayamum diperbolehkan?Jawaban: Saat air tidak tersedia dalam jarak wajar, air membahayakan kesehatan, khawatir kehabisan waktu shalat karena mencari air, atau air lebih dibutuhkan untuk keperluan mendesak lain.
- Apakah tayamum menjadi batal bila air kemudian tersedia?Jawaban: Wajib beralih memakai air untuk ibadah berikutnya - namun ibadah yang sudah dikerjakan dengan tayamum yang sah sebelumnya tetap dianggap valid.
- Diskusikan kebersihan dalam Islam.Jawaban: Thaharah adalah konsep sentral - Islam mengaitkan kesucian fisik dengan kondisi spiritual; wudhu/mandi wajib, kebersihan pribadi (siwak, memotong kuku), kebersihan lingkungan, dan penghilangan najis semuanya ditekankan sebagai bagian dari iman.
- Diskusikan kenajisan anjing dan babi.Jawaban: Keduanya dihukumi najis dalam banyak pandangan klasik - kontak air liur anjing memerlukan pencucian khusus (sebagian riwayat 7 kali basuhan, salah satunya dengan tanah); daging dan produk babi haram dikonsumsi.
- Apakah air seni dan kotoran sapi suci?Jawaban: Mayoritas ulama menganggapnya najis meski hewannya halal - tingkat keketatan hukumnya diperdebatkan di antara ulama.
- Sisa makanan hewan jenis apa yang dianggap suci?Jawaban: Sisa makanan dari hewan halal umumnya dianggap suci, selama tidak tercampur air liur/kotoran yang membawa najis dari hewan itu sendiri.
- Definisikan haid.Jawaban: Darah alami bulanan wanita, menjadikannya berhadats besar - dilarang shalat, puasa (wajib diqadha), dan tawaf hingga suci dan mandi wajib.
- Apa perbedaan haid dan nifas?Jawaban: Haid adalah siklus bulanan reguler; nifas adalah darah pasca melahirkan - keduanya menjadikan wanita berhadats besar dan mewajibkan mandi wajib setelah selesai, namun durasi maksimalnya berbeda (nifas umumnya maksimal 40 hari).
- Kapan wanita haid diperbolehkan tawaf?Jawaban: Umumnya tawaf ditunda hingga suci - dalam kondisi mendesak (mis. jadwal kepulangan), terdapat keringanan khusus yang dibahas rinci ulama fikih kontemporer.
- Apa perbedaan hukum haid terkait shalat dan puasa?Jawaban: Shalat yang ditinggalkan saat haid tidak perlu diqadha; puasa yang ditinggalkan saat haid wajib diqadha setelah Ramadhan berakhir.
- Definisikan istihadhah.Jawaban: Pendarahan tidak normal di luar siklus haid/nifas biasa - dihukumi sebagai darah penyakit, bukan hadats besar berkelanjutan.
- Apakah istihadhah sama dengan haid?Jawaban: Tidak - wanita istihadhah tetap wajib shalat dan puasa, cukup berwudhu ulang setiap masuk waktu shalat, berbeda dari haid yang melarang keduanya sepenuhnya.
- Bagaimana wanita membedakan haid dari istihadhah?Jawaban: Dengan mengenali pola siklus normalnya - bila darah keluar sesuai waktu dan ciri biasa, itu haid; bila tidak teratur, ringan, atau di luar pola biasa, itu istihadhah.
- Berapa hari maksimal masa nifas menurut ulama?Jawaban: Mayoritas ulama menyebut maksimal 40 hari sebagai batas praktis umum, meski sebagian pendapat memperpanjang hingga 60 hari - setelah itu darah dihukumi istihadhah.
- Apa status shalat dalam Islam?Jawaban: Rukun Islam, wajib bagi setiap Muslim baligh dan berakal tanpa uzur syar'i.
- Sebutkan 5 waktu shalat.Jawaban: Subuh, Zuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya.
- Diskusikan pandangan ulama tentang orang yang tidak shalat.Jawaban: Sebagian ulama menghukumi orang yang meninggalkan shalat total dengan mengingkari kewajibannya sebagai keluar dari Islam - status ini menjadi salah satu perdebatan paling serius dalam fikih kontemporer.
- Definisikan adzan.Jawaban: Panggilan resmi untuk shalat, pertama disyariatkan di Madinah setelah Nabi ﷺ bermusyawarah dengan sahabat mencari cara memanggil shalat.
- Bolehkah kita mengumandangkan adzan?Jawaban: Ya, adzan boleh dikumandangkan siapa pun yang memenuhi syarat (Muslim, mengerti tata caranya) - umumnya dilakukan muadzin yang ditunjuk di suatu masjid.
- Kapan adzan mulai disyariatkan?Jawaban: Di Madinah, setelah Nabi ﷺ bermusyawarah dengan sahabat mencari cara terbaik memanggil orang untuk shalat - dipilih suara manusia (adzan) dibanding lonceng/terompet.
- Apa perbedaan iqamah dari adzan?Jawaban: Iqamah lebih singkat dari adzan, diucapkan langsung sebelum shalat dimulai sebagai tanda shalat akan segera didirikan.
- Sebutkan syarat-syarat shalat.Jawaban: Islam, berakal, baligh/tamyiz, suci dari hadats dan najis, menutup aurat, menghadap kiblat, dan dikerjakan dalam waktu yang telah ditentukan.
- Bolehkah shalat sebelum waktu yang ditentukan?Jawaban: Tidak boleh - shalat wajib dikerjakan setelah masuk waktunya masing-masing, mengerjakannya sebelum waktu tiba tidak sah.
- Sebutkan waktu spesifik masing-masing shalat.Jawaban: Subuh (fajar hingga terbit matahari), Zuhur (matahari tergelincir hingga bayangan sepanjang benda), Ashar (setelah waktu Zuhur hingga menjelang Maghrib), Maghrib (terbenam matahari hingga hilang cahaya merah), Isya (hilang cahaya merah hingga tengah malam/fajar).
- Bagian tubuh mana yang wajib ditutup saat shalat?Jawaban: Aurat pria: pusar hingga lutut. Aurat wanita dalam shalat: seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
- Apakah wajib menghindari najis untuk shalat?Jawaban: Ya, wajib - baik pada badan, pakaian, maupun tempat shalat, sebagai salah satu syarat sah shalat.
- Apakah kesucian berlaku pada pakaian, badan, atau keduanya?Jawaban: Keduanya - badan, pakaian, dan tempat shalat semuanya harus suci dari najis agar shalat sah.
- Sebutkan tempat-tempat yang dilarang untuk shalat.Jawaban: Tempat yang najis, kuburan (kecuali shalat jenazah), kamar mandi/toilet, dan tempat yang secara syar'i dianggap tidak layak untuk ibadah.
- Seberapa penting menghadap kiblat?Jawaban: Sangat penting - salah satu syarat sah shalat bagi yang mampu menentukan arahnya, berdasarkan QS. Al-Baqarah 2:144.
- Sebutkan dalil menghadap kiblat.Jawaban: QS. Al-Baqarah 2:144 - perintah Allah mengalihkan kiblat dari Yerusalem ke Ka'bah di Makkah.
- Bagaimana cara berniat untuk shalat?Jawaban: Niat cukup di dalam hati, tidak perlu dilafalkan.
- Bolehkah seseorang melafalkan niatnya dengan suara keras untuk shalat, atau itu bidah?Jawaban: Melafalkan niat dengan suara keras dianggap bidah karena tidak dicontohkan Nabi ﷺ - niat cukup diucapkan dalam hati.
- Sebutkan beberapa adab menuju shalat.Jawaban: Berjalan tenang tanpa tergesa, membaca doa masuk dan keluar masjid, serta menjaga kekhusyukan sejak perjalanan menuju masjid.
- Bagaimana menjaga ketenangan (tuma'ninah) saat menuju shalat?Jawaban: Bila tertinggal rakaat, tetap berjalan tenang mengikuti jamaah, tidak berlari - lalu menyempurnakan rakaat yang tertinggal setelah imam salam.
- Apakah Anda tahu doa masuk dan keluar masjid?Jawaban: Ya, terdapat doa khusus yang diajarkan Nabi ﷺ untuk kedua momen ini, memohon dibukakan pintu rahmat saat masuk dan pintu karunia saat keluar.
- Bolehkah anak-anak berada di shaf terdepan shalat?Jawaban: Tidak dianjurkan bila mengganggu kerapian shaf orang dewasa - meski tidak ada larangan mutlak, prioritas shaf depan umumnya bagi jamaah dewasa yang lebih memahami tata cara shalat.
- Seberapa penting meluruskan shaf dalam shalat?Jawaban: Sangat ditekankan Nabi ﷺ - kerapian shaf memengaruhi kekhusyukan dan kesatuan jamaah.
- Apakah kita boleh berdiri berjauhan dalam shalat, atau harus rapat kaki dan bahu?Jawaban: Harus rapat - bahu dan kaki bersentuhan dengan jamaah di samping tanpa renggang, sesuai anjuran Nabi ﷺ merapikan shaf.
- Banyak gerakan dalam shalat, sebutkan yang termasuk rukun (integral).Jawaban: Berdiri (bagi yang mampu), takbiratul ihram, membaca Al-Fatihah, ruku', bangkit dari ruku', sujud dua kali tiap rakaat, duduk di antara dua sujud, tuma'ninah, tasyahud akhir, dan salam.
- Apakah shalat tetap sah bila rukun tertinggal tanpa sengaja?Jawaban: Tidak - rukun yang tertinggal (sengaja maupun tidak) membatalkan bagian shalat tersebut dan harus diulang.
- Apakah shalat tetap sah bila bagian wajib tertinggal tanpa sengaja?Jawaban: Ya, tetap sah - ditutup dengan sujud sahwi tanpa membatalkan shalat.
- Apakah shalat tetap sah bila bagian sunnah tertinggal tanpa sengaja?Jawaban: Ya, tetap sah sepenuhnya - sunnah yang tertinggal tidak memengaruhi keabsahan shalat, hanya mengurangi kesempurnaan pahala.
- Apakah shalat tetap sah bila bagian sunnah ditinggalkan sengaja?Jawaban: Ya, tetap sah - namun kehilangan pahala/kesempurnaan sunnah tersebut.
- Apakah shalat tetap sah bila bagian wajib ditinggalkan sengaja?Jawaban: Tidak sah - meninggalkan bagian wajib secara sengaja membatalkan shalat, berbeda dari meninggalkannya tanpa sengaja yang masih bisa ditutup sujud sahwi.
- Apakah berdiri dalam shalat termasuk rukun atau pilihan?Jawaban: Rukun bagi yang mampu berdiri - bagi yang tidak mampu (sakit dll.), boleh shalat sambil duduk atau berbaring sebagai keringanan.
- Diskusikan secara mendalam setiap bagian rukun dalam shalat.Jawaban: Meliputi berdiri, takbiratul ihram (pembuka), Al-Fatihah (bacaan wajib tiap rakaat), ruku' dengan tuma'ninah, i'tidal (bangkit dari ruku'), sujud dua kali dengan 7 anggota badan menyentuh lantai, duduk di antara sujud, tasyahud akhir, dan salam penutup - masing-masing memiliki tata cara dan dalil tersendiri dari Sunnah Nabi ﷺ.
- Sebutkan bagian-bagian wajib (wajibaat) shalat.Jawaban: Takbir perpindahan gerakan, bacaan "Subhana Rabbiyal 'Azhim" saat ruku', bacaan "Subhana Rabbiyal A'la" saat sujud, dan tasyahud awal (pada shalat 3-4 rakaat).
- Diskusikan masing-masing bagian wajib tersebut dengan dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah.Jawaban: Bagian-bagian ini didasarkan pada praktik konsisten Nabi ﷺ yang diriwayatkan sahabat - berbeda dari rukun, bila tertinggal tanpa sengaja cukup ditutup sujud sahwi karena statusnya wajib namun bukan syarat mutlak keabsahan shalat.
- Diskusikan bagian sunnah dalam shalat.Jawaban: Mencakup mengangkat tangan di momen tertentu (takbiratul ihram, sebelum-sesudah ruku'), dzikir tambahan, doa iftitah - tidak membatalkan shalat bila ditinggalkan namun menyempurnakan kekhusyukan dan pahala.
- Peragakan shalat dari awal hingga akhir.Jawaban: Niat → takbiratul ihram → doa iftitah → Al-Fatihah & surah → ruku' → i'tidal → sujud → duduk di antara dua sujud → sujud kedua → (ulangi untuk rakaat berikutnya) → tasyahud awal (bila lebih dari 2 rakaat) → tasyahud akhir → salam.
- Sebutkan hal-hal yang dimakruhkan dalam shalat.Jawaban: Mengangkat kepala/pandangan ke langit, gerakan berlebihan yang tidak perlu, serta hal-hal yang mengurangi kekhusyukan tanpa alasan syar'i.
- Bolehkah mengangkat kepala ke arah langit saat shalat?Jawaban: Tidak boleh, dilarang tegas oleh Nabi ﷺ.
- Ke mana seharusnya pandangan diarahkan saat shalat?Jawaban: Ke tempat sujud.
- Bolehkah memejamkan mata saat shalat?Jawaban: Diperbolehkan, meski sebagian ulama memakruhkannya bila mengurangi kekhusyukan atau dilakukan tanpa sebab jelas.
- Bagaimana seharusnya seseorang melakukan sujud?Jawaban: Dengan 7 anggota badan menyentuh lantai: dahi beserta hidung, dua telapak tangan, dua lutut, dan dua ujung kaki.
- Diskusikan hal-hal yang boleh/tidak boleh dilakukan seseorang untuk atau selama shalat.Jawaban: Boleh: menggendong anak kecil sambil shalat bila perlu, bergerak minimal untuk keperluan mendesak. Tidak boleh: berbicara sengaja (membatalkan shalat), makan-minum, atau gerakan berlebihan yang menghilangkan bentuk shalat.
- Apa itu sujud sahwi? Definisikan, jelaskan kapan dan mengapa dilakukan.Jawaban: Sujud sahwi adalah sujud penutup kelupaan dalam shalat - dilakukan saat meninggalkan bagian wajib tanpa sengaja, ragu jumlah rakaat, atau menambah gerakan tanpa sengaja. Dilakukan 2 kali sujud, sebelum atau sesudah salam tergantung jenis kesalahan, sebagai penyempurna kekurangan tanpa membatalkan shalat.
- Sebutkan beberapa doa/dzikir setelah shalat.Jawaban: Terdapat rangkaian dzikir dan doa yang disunnahkan - susunan dan jumlahnya sedikit berbeda antar riwayat, namun umumnya serupa untuk kelima waktu shalat.
- Diskusikan doa/dzikir setelah setiap 5 shalat - apakah ada perbedaan?Jawaban: Umumnya serupa untuk kelima shalat wajib, meski beberapa riwayat menunjukkan variasi kecil - inti dzikirnya (tasbih, tahmid, takbir, dst.) tetap konsisten.
- Mengapa memakai tasbih (alat hitung dzikir) dianggap bidah?Jawaban: Karena tidak dicontohkan langsung Nabi ﷺ (yang menghitung dzikir dengan jari tangan) - meski sebagian ulama lain membolehkannya sebagai sarana yang tidak menyalahi esensi dzikir itu sendiri.
- Berapa rakaat shalat sunnah (supererogatory) yang dianjurkan?Jawaban: Bervariasi tergantung jenisnya (rawatib, dhuha, tahajud, dll.) - shalat malam Nabi ﷺ secara keseluruhan (termasuk witir) tidak pernah lebih dari 11 rakaat berdasarkan hadits 'Aisyah.
- Jelaskan shalat witir - cara pelaksanaannya dan jenis yang umum dipraktikkan namun dilarang Nabi ﷺ.Jawaban: Witir adalah shalat penutup malam dengan jumlah rakaat ganjil. Nabi ﷺ melarang witir 3 rakaat yang dilakukan persis seperti shalat Maghrib (tanpa jeda salam di antaranya) karena menyerupai shalat wajib.
- Bolehkah musafir shalat witir?Jawaban: Ya, tetap dianjurkan bagi musafir.
- Berapa rakaat yang dianjurkan dalam shalat tarawih?Jawaban: Berdasarkan hadits 'Aisyah, Nabi ﷺ tidak pernah shalat malam (termasuk Ramadhan) lebih dari 11 rakaat total termasuk witir.
- Sebutkan hadits 'Aisyah terkait isu ini.Jawaban: 'Aisyah radhiyallahu 'anha meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah menambah shalat malamnya, baik di dalam maupun di luar Ramadhan, lebih dari 11 rakaat.
- Kapan shalat tarawih mulai dilaksanakan?Jawaban: Mulai dilaksanakan berjamaah secara resmi di masjid pada masa kekhalifahan 'Umar bin Khattab, meski Nabi ﷺ pernah melakukannya beberapa malam secara terbatas semasa hidupnya.
- Berapa banyak shalat sunnah rawatib dalam sehari semalam?Jawaban: Terdapat sejumlah rakaat rawatib yang mengiringi shalat wajib tertentu sepanjang hari - jumlah totalnya bervariasi menurut riwayat, umumnya berkisar 12 rakaat menurut riwayat masyhur.
- Bolehkah shalat rawatib dilakukan saat bepergian?Jawaban: Sebagian rawatib (seperti witir dan shalat sunnah Subuh) tetap dianjurkan bagi musafir, meski sebagian rawatib lain umumnya ditinggalkan saat safar mengikuti keringanan qashar.
- Definisikan shalat Dhuha.Jawaban: Shalat sunnah yang dilakukan pagi hari setelah matahari naik hingga menjelang waktu Zuhur.
- Berapa rakaat yang boleh dilakukan dalam shalat Dhuha?Jawaban: Fleksibel, minimal 2 rakaat, tanpa batas maksimal yang kaku menurut riwayat yang ada.
- Jelaskan sujud tilawah.Jawaban: Sujud yang dilakukan saat membaca atau mendengar ayat sajdah dalam Al-Qur'an, sebagai bentuk penghormatan dan ketundukan langsung pada ayat tersebut.
- Apakah sujud tilawah membutuhkan wudhu?Jawaban: Tidak memerlukan wudhu khusus di luar konteks shalat, meski sebagian ulama menganjurkan tetap dalam kondisi suci sebagai kehati-hatian.
- Berapa kali sujud ini dilakukan?Jawaban: Sekali setiap kali membaca/mendengar satu ayat sajdah.
- Kapan diperbolehkan shalat sunnah nawafil?Jawaban: Sepanjang waktu di luar 5 waktu yang dilarang shalat (setelah Subuh hingga terbit matahari, dst.).
- Apakah jumlah rakaatnya terbatas?Jawaban: Umumnya fleksibel tergantung jenis nawafil-nya, tidak dibatasi secara kaku kecuali untuk jenis shalat sunnah tertentu yang memiliki ketentuan jumlah rakaat spesifik.
- Sebutkan waktu-waktu yang dilarang shalat, jelaskan secara detail.Jawaban: (1) Setelah Subuh hingga matahari terbit, (2) saat matahari terbit hingga naik sepenggalah, (3) saat matahari tepat di puncak (istiwa'), (4) setelah Ashar hingga matahari terbenam, (5) saat matahari terbenam - larangan ini untuk menghindari keserupaan dengan penyembah matahari, kecuali shalat yang memiliki sebab khusus seperti shalat jenazah.
- Apa signifikansi shalat berjamaah? Diskusikan secara rinci.Jawaban: Sangat ditekankan, sebagian ulama menghukuminya wajib bagi laki-laki yang mampu - meningkatkan kesatuan dan disiplin umat, minimal terdiri dari 2 orang (imam dan makmum) dengan niat yang sama.
- Siapa yang diwajibkan hadir shalat berjamaah?Jawaban: Laki-laki Muslim dewasa yang mampu secara fisik tanpa uzur syar'i - wanita tidak diwajibkan namun diperbolehkan hadir dengan syarat tertentu.
- Apakah ada hukuman bagi yang tidak hadir shalat berjamaah di masjid?Jawaban: Tidak ada hukuman formal yang ditetapkan secara umum, namun ulama menekankan besarnya dosa dan kerugian pahala bagi laki-laki yang mampu namun terus-menerus meninggalkannya tanpa uzur.
Ujian Akhir Semester - Jumat, Jenazah, Zakat, Puasa, Haji ▼
- Definisikan makmum yang terlambat (masbuq) dalam shalat berjamaah.Jawaban: Orang yang bergabung shalat berjamaah setelah imam sudah memulai, di posisi apa pun (berdiri, ruku', dst).
- Jelaskan secara umum aturan bagi orang yang bergabung shalat terlambat setelah imam memulai.Jawaban: Bergabung mengikuti posisi imam saat itu; rakaat dihitung sah hanya jika sempat mendapati ruku' bersama imam; setelah imam salam, ia berdiri menyempurnakan rakaat yang tertinggal - bagian ini dianggap sebagai awal shalatnya, sesuai hadits "Apa yang kalian dapati, shalatlah; apa yang terlewat, sempurnakanlah" (HR. Bukhari-Muslim).
- Bolehkah wanita hadir ke masjid? Jika boleh, apa syaratnya?Jawaban: Boleh, dengan syarat: izin wali, menjaga hijab syar'i, tidak memakai wewangian, tidak bercampur bebas dengan pria - shalat di rumah tetap dianggap lebih utama bagi wanita. Dalil: "Jangan halangi hamba-hamba perempuan Allah dari masjid-masjid Allah" (HR. Muslim).
- Kepemimpinan dalam shalat (imamah) adalah isu penting - siapa umumnya yang layak menjadi imam?Jawaban: Urutan prioritas: (1) paling baik bacaan Al-Qur'annya, (2) paling paham Sunnah, (3) paling bertakwa, (4) lebih tua usianya bila setara kriteria lain.
- Apa dalil-dalil untuk kepemimpinan shalat (imamah)?Jawaban: "Yang paling menguasai Kitabullah hendaknya memimpin orang-orang" (HR. Muslim); praktik konsisten Nabi ﷺ menunjuk imam; perintah Al-Qur'an mendirikan shalat secara bersatu (QS. Al-Baqarah 2:43).
- Siapa yang tidak diperbolehkan memimpin shalat?Jawaban: Orang yang tidak bisa membaca Al-Qur'an dengan benar, pelaku dosa terang-terangan (fasik), orang yang tidak disukai jamaah karena alasan syar'i yang sah, wanita yang mengimami laki-laki, dan orang yang tidak dalam kondisi suci.
- Bolehkah ada imam wanita untuk pria, termasuk shalat Jumat?Jawaban: Tidak boleh sama sekali (Ijma') - wanita hanya boleh mengimami sesama wanita, tidak untuk laki-laki maupun shalat Jumat.
- Apa saja kewajiban seorang imam terkait posisi pentingnya ini?Jawaban: Menjaga akidah yang benar, memastikan shalatnya sendiri sah dan benar, mempertimbangkan kondisi jamaah (tidak memperlama tanpa alasan), mengajar dan menasihati - "Permudahlah, jangan mempersulit" (HR. Bukhari).
- Apa yang dimaksud shalat bagi orang yang memiliki uzur syar'i? Diskusikan tiap kategorinya secara rinci.Jawaban: Sakit (boleh shalat duduk/berbaring), musafir (boleh qashar/jama'), takut/bahaya (shalat khauf), inkontinensia (bersuci ulang tiap waktu shalat), lupa (mengqadha begitu teringat) - masing-masing memiliki keringanan sesuai kondisi berdasarkan QS. Al-Baqarah 2:286.
- Bahas tentang shalat Jumat mencakup waktu, tempat, jumlah jamaah, siapa yang wajib, cara shalat, keutamaan hari Jumat, amalan yang dianjurkan, dan bahasa khutbah.Jawaban: Waktu: setelah matahari tergelincir (menggantikan Zuhur). Tempat: masjid/kongregasi kota. Jumlah: minimal 3 orang (pendapat terkuat). Wajib bagi: laki-laki dewasa Muslim merdeka yang menetap, tidak sakit. Cara: 2 rakaat didahului 2 khutbah. Keutamaan Jumat: hari terbaik sepekan, hari penciptaan Adam, ada momen mustajab doa. Amalan dianjurkan: mandi, pakaian bersih, datang awal, shalawat, membaca Al-Kahfi. Bahasa khutbah: Arab wajib untuk rukun, penjelasan boleh bahasa lokal.
- Jelaskan cara pelaksanaan shalat 'Id, termasuk waktunya.Jawaban: 2 rakaat dengan takbir tambahan, tanpa adzan/iqamah, umumnya di tanah lapang (mushalla) - waktunya pagi hari setelah matahari naik sepenggalah hingga menjelang Zuhur.
- Apakah ada khutbah pada hari 'Id? Sajikan dengan dalil.Jawaban: Ya, khutbah dilakukan setelah shalat (bukan sebelum, berbeda dari Jumat) - berdasarkan praktik konsisten Nabi ﷺ (HR. Bukhari); kehadirannya dianjurkan meski tidak wajib mutlak.
- Apa itu shalat gerhana? Kapan waktunya?Jawaban: Shalat yang dilakukan saat terjadi gerhana matahari atau bulan - waktunya sejak mulai hingga berakhirnya gerhana.
- Bagaimana cara shalat gerhana?Jawaban: 2 rakaat, namun setiap rakaat berisi 2 kali ruku' (bukan 1 seperti shalat biasa), dengan bacaan yang panjang.
- Kapan seseorang melaksanakan shalat minta hujan (istisqa')?Jawaban: Saat kekeringan atau kekurangan air yang signifikan melanda suatu daerah.
- Apa dalil untuk shalat istisqa'?Jawaban: Nabi ﷺ pernah shalat dan berdoa secara terbuka memohon hujan (HR. Muslim).
- Bahas tentang jenazah mencakup: sebelum wafat, proses memandikan, kain kafan, shalat jenazah, tempatnya, proses penguburan, cara membawa jenazah ke kubur, ziarah kubur, dsb.Jawaban: Sebelum wafat: menuntun mengucap syahadat. Memandikan: jumlah basuhan ganjil. Kafan: kain putih polos diutamakan. Shalat jenazah: fardhu kifayah, 4 takbir tanpa ruku'/sujud, Al-Fatihah setelah takbir 1, shalawat setelah takbir 2, doa mayit setelah takbir 3, salam setelah takbir 4. Penguburan: menghadap kiblat, miring ke kanan, kuburan sederhana tanpa struktur berlebihan. Ziarah kubur: dianjurkan sebagai pengingat akhirat, boleh mendoakan mayit, namun dilarang meminta syafaat/berkah dari yang telah wafat.
- Definisikan zakat.Jawaban: Kewajiban penyucian harta yang diberikan kepada golongan tertentu - rukun Islam ketiga.
- Apa itu nisab?Jawaban: Batas minimal harta yang mewajibkan zakat.
- Sebutkan syarat-syarat zakat.Jawaban: Islam, kepemilikan penuh, mencapai nisab, telah berlalu satu tahun hijriah (haul) kepemilikan.
- Berapa persentase zakat?Jawaban: 2,5% untuk uang tunai dan barang dagangan - berlaku persentase/sistem berbeda untuk ternak dan hasil pertanian.
- Siapa yang wajib membayar zakat?Jawaban: Setiap Muslim yang hartanya memenuhi syarat wajib zakat (mencapai nisab, telah berlalu satu haul, kepemilikan penuh).
- Siapa yang berhak menerima zakat?Jawaban: 8 golongan berdasarkan QS. At-Taubah 9:60: fakir, miskin, amil, mualaf, memerdekakan budak, orang berutang, fi sabilillah, ibnu sabil.
- Bolehkah zakat diberikan kepada orang kafir?Jawaban: Tidak, secara umum tidak boleh - kecuali dalam konteks kategori mualaf (pandangan minoritas memperluas untuk tujuan mendekatkan hati pada Islam).
- Bagaimana cara mengeluarkan zakat kambing, sapi, dan unta?Jawaban: Zakat kambing/domba: 1 ekor untuk setiap 40 ekor (dengan gradasi lanjutan sesuai jumlah). Sapi dan unta memiliki sistem gradasi tersendiri berdasarkan jumlah kepemilikan, dirinci dalam tabel fikih klasik.
- Apa itu zakat fitrah dan berapa besarannya, dari apa dikeluarkan?Jawaban: Zakat wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan pada malam/hari 'Id, menyucikan orang yang berpuasa - besarannya 1 sha' (sekitar 3 kg) makanan pokok per jiwa.
- Definisikan puasa (siyam). Kapan diwajibkan? Diskusikan syarat-syaratnya.Jawaban: Menahan diri dari makan, minum, dan hubungan intim sejak fajar hingga terbenam matahari disertai niat - diwajibkan pada tahun ke-2 Hijriah. Syarat: Islam, berakal, baligh, niat sebelum fajar, mampu menahan diri dari pembatal puasa.
- Apa hukum bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan medis?Jawaban: Sakit sementara wajib mengqadha di hari lain; sakit kronis/menahun (tidak diharapkan sembuh) cukup membayar fidyah (memberi makan orang miskin setiap hari yang ditinggalkan).
- Definisikan haji.Jawaban: Ibadah ke Baitullah pada waktu tertentu dengan rangkaian ritual tertentu, wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu.
- Bahas tentang haji, termasuk dalil kewajibannya dari Allah, syarat-syaratnya, waktu, tempat, dsb.Jawaban: Dalil: QS. Ali 'Imran 3:97. Syarat wajib: Islam, baligh, berakal, merdeka, mampu (fisik dan finansial) - wanita disyaratkan didampingi mahram. Waktu: bulan-bulan haji tertentu (Syawal-Dzulhijjah), puncak pada 8-10 Dzulhijjah. Tempat: Makkah dan sekitarnya (Mina, Arafah, Muzdalifah).
- Bagaimana cara berniat untuk haji?Jawaban: Niat (talbiyah) diucapkan di hati dan lisan saat memasuki miqat (batas wilayah memulai ihram).
- Bahas tentang ihram.Jawaban: Kondisi suci khusus yang dimasuki sejak miqat, ditandai pakaian ihram khusus dan niat memulai rangkaian ibadah haji/umrah.
- Apa saja larangan-larangan haji?Jawaban: Memakai wewangian, memotong kuku/rambut, memburu hewan, berhubungan intim, dan (bagi pria) memakai pakaian berjahit membentuk tubuh.
- Bahas tentang pelanggaran terhadap aturan haji.Jawaban: Dikenai fidyah (kompensasi) - berupa puasa 3 hari, memberi makan 6 orang miskin, atau menyembelih hewan (QS. Al-Baqarah 2:196).
- Bahas cara melaksanakan haji mulai dari hari ke-8 Dzulhijjah.Jawaban: 8 Dzulhijjah: menuju dan bermalam di Mina. 9 Dzulhijjah: wukuf di Arafah (puncak haji). Malam 10: mabit di Muzdalifah. 10 Dzulhijjah: melontar jumrah, penyembelihan, mencukur/memotong rambut, tawaf ifadhah.
- Sebutkan rukun haji, wajib haji, dan beberapa sunnahnya.Jawaban: Rukun: ihram (niat), wukuf Arafah, tawaf ifadhah, sa'i Shafa-Marwah. Wajib: ihram dari miqat, mabit Muzdalifah, melontar jumrah, mencukur/memotong rambut, tawaf wada'. Sunnah: tawaf qudum, memperbanyak talbiyah.
- Apa itu udhiyah (kurban)?Jawaban: Hewan sembelihan pada Hari Raya Idul Adha - sunnah muakkadah bagi yang mampu, dilaksanakan setelah shalat 'Id.
- Apa hari terpenting dalam ibadah haji?Jawaban: Hari Arafah (9 Dzulhijjah) - "Haji adalah Arafah" (HR. Tirmidzi).
- Apa saja amalan pada hari 'Id bagi yang sedang melaksanakan haji?Jawaban: Melontar jumrah, penyembelihan hewan (bagi yang wajib), mencukur/memotong rambut, dan tawaf ifadhah.